Selamat datang di Blog Pendais Kecamatan Purawreja Klampok "

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016 Bagi Siswa Madrasah

Senin, 11 April 20160 komentar

Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak untuk segera di selesaikan dalam upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Penanganya memerlukan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban warga negara serta untuk memenuhi hak -hak dasar secara layak, hal ini di lakukan melalui pembangunan insklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat. Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, pemerintah menerapkan program perlindungan sosial agar warga masyarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak - hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. salah satu haknya adalah mendapatkan layanan pendidikan dan hal ini menjadi kewajiban pemerintah dalam upaya mencerdaskan bangsa.
Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu , pemerintah melaksanan Program Indonesia Pintar (PIP). Adapun Program Indonesia Pintar ( PIP ) sebagai penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin ( BSM ). Program ini di berikan kepada keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan sebelumnya.


Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjunganya

 
Support : MI Islamiyah Kalilandak | Bengkel UGD | Fauzi Admin | Mas Templatea | Stiker dan Patch
Copyright © 2016. Pendais Purwareja Klampok - All Rights Reserved
Pendais Purwareja Klampok